Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencurian Barang Inventaris TK PKK Pandeam di Probolinggo

    Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencurian Barang Inventaris TK PKK Pandeam di Probolinggo

    PROBOLINGGO - Dua pelaku pencurian  barang inventaris di Taman Kanak-Kanak (TK) PKK Pandean, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Paiton Polres Probolinggo. 

    Kedua pelaku itu yakni MY (22), dan AJ (27), keduanya merupakan warga Kecamatan Pakuniran. 

    Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Paiton AKP Maskur Ansori mengungkapkan bahwa kedua pelaku masuk ke Ruang Sekolah TK Pandean pada Senin (6/2/2022) dini hari, dengan cara merusak kawat jendela ram dengan menggunakan ranting kayu sepanjang 1, 5 meter. 

    Kemudian para pelaku mengambil  sebuah sound system warna hitam dan enam ikat buku mata pelajaran TK berbagai jenis dengan berat 37 kilogram. 

    "Pencurian itu baru diketahii sekitar pukul 06.45 Wib oleh PU (55), guru TK ketika hendak mengambil sound system yang akan digunakan sebagai pengeras suara kegiatan upacara, akan tetapi sound tersebut sudah tidak ada, " kata Kapolsek Paiton. 

    Setelah dilakukan pengecekan barang, Prawiro melihat ruangan dalam keadaan berantakan dan juga melihat banyak buku mata pelajaran yang hilang serta melihat jendela dalam keadaan rusak. Kejadiam tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Paiton. 

    Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Paiton melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka Muhammad Yudi di Desa Sogaan, Pakuniran dengan barang bukti sebuah sound system dan berbagai jenis buku mata pelajaran TK. 

    "Setelah kami interogasi, MY mengaku jika melakukan aksinya bersama AJ yang kemudian kita amankan di Desa Glagah, Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Paiton guna pemeriksaan lebih lanjut, " ucap Kapolsek Paiton. (*) 

    probolinggo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pondok Ramadhan di SDN Gelaman 1, Arjasa,...

    Artikel Berikutnya

    Polres Probolinggo Berhasil Tangkap DPO...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Gandeng Forum RT, Langkah Inspiratif Perumda Batiwakkal Layani Masyarakat
    Hendri Kampai: Anggota Dewan Pers Silahkan Baca Kembali UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Supaya Tidak Salah Jalan
    Hendri Kampai: Kemampuan Menulis  Seorang Jurnalis Terlihat dari Judul Beritanya
    Perusahaan Pers Perorangan Adalah Solusi Bagi Jurnalis Profesional dan Indenpenden

    Ikuti Kami